Selasa, 30 Maret 2010

ada apa di balik bank century

Diduga ada scenario politik dibalik kasus bank century

JAKARTA – Pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy tentang tidak adanya perbuatan melawan hukum dalam bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun terus menuai kritik. Bahkan, ditengarai pernyataan tersebut sangat kental nuansa politis.
”Itu agenda politik untuk meyakinkan publik (bahwa) di Bank Century tidak ada masalah hukum,” ujar pengamat ekonomi Ichsanudin Noorsy.

Dia mempertanyakan kejaksaan yang menyatakan bahwa masalah terletak pada penggunaan, bukan pada pengucuran dana tersebut. ”Kalau pengucuran tidak ada masalah dan penggunaan ada masalah, itu dia (JAM Pidsus) lihat dari mana? Auditnya saja belum selesai,” tegasnya.

Menurut Ichsanudin, pernyataan itu seakan hendak menggiring masuk ke wilayah manajerial Bank Century.

Direktur pelaksana Lembaga Studi Kebijakan Publik itu juga menyatakan, pernyataan tersebut dinilai tidak memenuhi etika publik. Alasannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menyelesaikan audit investigatifnya.

Apalagi, audit itu dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR. ”User-nya (KPK dan DPR, Red) saja belum berani menyatakan itu.”

Sebagai penegak hukum, lanjut dia, seharusnya Kejagung tidak bermain kepentingan politik. ”Jangan terkesan ingin menutup-nutupi pejabat yang terlibat,” ujarnya.

Bahkan, pernyataan JAM Pidsus tersebut seolah-olah hendak menegaskan bahwa Boediono (mantan gubernur BI) dan Sri Mulyani (menteri keuangan) tidak terlibat dalam skandal itu. ”Tapi, bahasanya lain,” ungkap pengamat dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta tersebut.

Ichsanudin mengharapkan proses hukum tetap berjalan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dia meminta agar Kejagung tidak mendahului audit yang masih dilakukan BPK. ”Biarkan kasusnya muncul dulu. Di mana letak kebenarannya, nanti setelah jalan prosesnya,” katanya.

Jumat (23/10), JAM Pidsus Marwan Effendy mengungkapkan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dalam bailout Bank Century. Alasan yang dikemukakan Marwan, antara lain, adanya Perppu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan serta parameter sistemik hanya diketahui oleh Depkeu dan BI sebagai regulator. ”Belum terlihat ada unsur pidananya di sana,” ujar Marwan (Jawa Pos, 24/10).

Ekonom anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) Yanuar Rizki menegaskan, proses hukum terhadap skandal bailout Rp 6,7 triliun tetap harus dilanjutkan. ”Tidak ada pilihan lain, proses (hukum) harus dijalani. Perkara hasilnya bagaimana, itu nanti,” ucapnya.

Menurut dia, hal itu juga menjadi pertaruhan bagi Presiden SBY yang baru dilantik 20 Oktober lalu. Realisasi janji-janji dia tentang pemberantasan korupsi sangat ditunggu. Apalagi, kejaksaan merupakan institusi di bawah presiden. ”Kita tunggu komitmennya untuk membersihkan virus-virus dari sistem ekonomi ini,” urainya.

Yanuar juga menyayangkan pernyataan JAM Pidsus yang dinilai masih terlalu dini. Selain itu, alasan yang dikemukakan bahwa ada Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sebagai landasan dipertanyakan. ”Itu sudah dicabut,” tegasnya.

Seharusnya, penyidikan dengan serangkaian pemeriksaan harus lebih dulu dilakukan. Kemudian, dilakukan gelar perkara, sehingga hasilnya kredibel. ”Jangan sampai (skandal) menjadi BLBI kedua,” tuturnya.

Dihubungi Jawa Pos tadi malam, Marwan Effendy membantah ada penghentian kasus Bank Century yang ditangani Kejagung. Dia menegaskan, kasus Bank Century tetap berjalan dan ditangani Gedung Bundar. ”Kami masih jalan. Itu belum final,” tegasnya.

Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu menjelaskan, pernyataannya tersebut berdasar kajian tim jaksa dan perkembangan penyidikan. ”Jadi, bukan ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” ungkapnya.

Hasilnya, sementara belum ada perbuatan melawan hukum dalam pengucuran dana Rp 6,7 triliun tersebut. Karena itu, penyidik melihat pada penggunaannya dulu. Marwan juga menjelaskan, surat perintah penyidikan tidak hanya terkait dengan bailout. ”Bagaimana mau menghentikan, itu kan satu SP-Dik, tentang Bank Century, bukan hanya bailout,” jelas jaksa kelahiran Lubuk Linggau, Sumsel, tersebut.

Dalam penyidikan itu, Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Yakni, Hesyam Al Waraq (wakil komisaris utama) dan Rafat Ali Rizvi (pemegang saham mayoritas/pengendali). Namun, keduanya berstatus buron.

Bagaimana dengan audit BPK? Mantan Kapusdiklat Kejagung itu menyatakan siap menindaklanjuti jika BPK menyerahkan hasil audit ke kejaksaan. Namun, menurut dia, hasil audit tersebut baru sebatas info awal. ”Untuk mengetahui tindak pidana, harus ada penelitian. Termasuk, apakah bisa jadi alat bukti,” ujar Marwan.

Di bagian lain, terkait sikap Kejagung tersebut, tampaknya, KPK tetap bergeming. Komisi tetap akan melanjutkan penyelidikan skandal bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun tersebut. ”Kami menghargai sikap Keja­gung itu. Tapi, hingga kini kami masih menunggu audit BPK,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. kemarin.

Sejauh ini, BPK memang belum memberikan hasil audit yang diminta lembaga antikorupsi itu. Yang pasti, komisi meminta untuk memeriksa seluruh aspek penyimpangan dalam skandal tersebut. Namun, hingga kini BPK belum juga merampungkan audit tersebut. Padahal, diperkirakan BPK menyerahkan hasil audit itu pada 20 Oktober lalu.

Johan mengungkapkan, kesimpulan Kejagung tersebut tentu sudah melalui mekanisme yang benar. ”Kesimpulan itu tentu sudah disertai penelitian atau penyidikan,” jelas pria asal Mojokerto tersebut.

Sebelumnya, langkah KPK menyelidiki skandal Century itu cukup mengundang simpati publik. Komisi juga pernah menjelaskan bahwa wilayah penyelidikan yang dilakukan bisa meliputi dugaan penyalahgunaan kewenangan para pejabat yang mengucurkan dana besar-besaran itu.

Sumber lain di KPK justru pesimistis lembaga antikorupsi itu melanjutkan proses hukum skandal bailout itu. ”Jangan banyak berharap kasus Bank Century itu bisa ditindaklanjuti KPK,” ungkap sumber tersebut.

Menurut informasi, internal KPK makin jarang merapatkan lagi kasus skandal di Bank Century itu. Padahal, dulu KPK telah memutuskan langkah penyelidikan skandal tersebut. Dia tak tahu mengapa komisi sekarang tak bergairah lagi menangani kasus itu.

Energi pimpinan KPK diperkirakan terkuras menghadapi desakan lain dari publik. Yakni, membongkar dugaan rekayasa kasus yang kini menyeret dua pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Meski, soal ini, pimpinan KPK yang sekarang tak berani mengambil keputusan berarti. (Jawa Pos)

Ada apa dibalik kasus Bank Century?

Posted On 07/03/2010 23:51:10 by maysakh

Awal tahun seakan tidak bisa mengubah keadaan Indonesia yang semakin terpuruk. Tahun 2010 yang sedang dijalani pun tidak bisa membuat Indonesia menjadi lebih baik. Masalah-masalah tahun 2009 berulang menjadi rentetan masalah di tahun 2010.

Kemiskinan yang semakin meningkat, tingkat kriminalitas yang semakin membengkak, hutang luar negeri yang seperti bom waktu, para koruptor yang selalu bertambah, keadaan politik yang kacau dan masih banyak lagi. Walaupun sudah ganti pemerintahan tapi tetap masalah yang sama selalu ada menghampiri Indonesia.

Salah satunya yakni masalah Century yang akhir-akhir ini menguras kepercayaan masyarakat Indonesia pada pemerintah.
Berbagai media pun tak kalah untuk mengangkat masalah ini ke permukaan. Sehingga, seluruh masyarakat Indonesia tahu apa yang sedang terjadi pada para penguasa. Kenapa masalah Century ini menjadi begitu rumit. Sebenarnya ada apa di balik Century ini?

Di tengah kehidupan Indonesia yang sangat rumit pemerintah dan Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan yang jauh dari kepentingan rakyat. Pada akhir 2008 Bank Century yang sudah bangkrut dibantu oleh pemerintah sebesar 6,762 triliun.

Dana tersebut diberikan secara cuma-cuma kepada segelintir konglomerat pemilik dan nasabah Bank Century. Skandal Century merupakan skandal keuangan terbesar kedua setelah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang mencapai lebih dari Rp 600 triliun tanpa ada penyelesaian yang tuntas.

Jika kita melihat secara kronologi Skandal Century ini dimulai dengan tahun 1989 oleh Robert Tantular yang mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Tahun 1999 pada bulan Maret Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas pertama dan Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.

Pada tahun 2002 Auditor Bank Indonesia menemukan rasio modal Bank CIC amblas hingga minus 83,06% dan CIC kekurangan modal sebesar Rp 2,67 triliun. Tahun 2003 bulan Maret bank CIC melakukan penawaran umum terbatas ketiga.

Bulan Juni Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas keempat. Pada tahun 2003 pun bank CIC diketahui terdapat masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valuta asing sekitar Rp 2 triliun yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit dijual.

BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan pada bank ini. Tahun 2004, 22 Oktober dileburlah Bank Danpac dan Bank Picco ke Bank CIC. Setelah penggabungan nama tiga bank itu menjadi PT Bank Century Tbk, dan Bank Century memiliki 25 kantor cabang, 31 kantor cabang pembantu, 7 kantor kas, dan 9 ATM. Tahun 2005 pada bulan Juni Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century Cabang Kertajaya Surabaya.

Tahun 2008, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas karena beberapa nasabah besar Bank Century menarik dananya seperti Budi Sampoerna akan menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun. Sedangkan dana yang ada di bank tidak ada sehingga tidak mampu mengembalikan uang nasabah dan tanggal 30 Oktober dan 3 November sebanyak US$ 56 juta surat-surat berharga valuta asing jatuh tempo dan gagal bayar.

Keadaan ini diperparah pada tanggal 17 November Antaboga Delta Sekuritas yang dimiliki Robert Tantular mulai tak sanggup membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang dijual Bank Century sejak akhir 2007. Dengan sigap kemudian Budiono selaku gubernur BI saat itu mengadakan rapat konsultasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sedang berada di Washington bersama Presiden Bambang Yudhoyono (SBY).

Tanggal 20 November BI mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sehingga, diputuskan menyuntikkan dana sebesar Rp 632 miliar untuk menambah modal sehingga dapat menaikkan CAR menjadi 8%.

Enam hari dari pengambilalihan LPS mengucurkan dana Rp 2,776 triliun pada Bank Century untuk menambah CAR menjadi 10%. Karena permasalahan tak kunjung selesai Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp 1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.

Pada 5 Desember 2008 LPS menyuntikkan dana kembali sebesar Rp 2,2 triliun untuk memenuhi tingkat kesehatan bank. Akhir bulan Desember 2008 Bank Century mencatat kerugian sebesar Rp 7,8 triliun.

Bank yang tampak mendapat perlakuan istimewa dari Bank Indonesia ini masih tetap diberikan kucuran dana sebesar Rp 1,55 triliun pada tanggal 3 Februari 2009. Padahal bank ini terbukti lumpuh. KPK menduga ada suap menyuap antara pejabat maupun penegak hukum. Sehingga, KPK gencar melakukan penyelidikan.

Ini dibuktikan pada 1 April penyidik KPK akan menangkap petinggi kepolisian karena diduga menerima suap. Namun, penangkapan dibatalkan karena suap dibatalkan. Rencana penangkapan ini diketahui oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Bambang Danuri. Hingga saat itu hubungan KPK - POLRI kurang harmonis.

Pada Bulan Juni Bank Century mencairkan dana yang telah diselewengkan Robert sebesar Rp 180 miliar pada Budi Sampoerna. Namun, dibantah oleh Budi yang merasa tidak menerima sedikit pun uang dari Bank Century. Atas pernyataan itu LPS mengucurkan dana lagi kepada Bank Century sebesar Rp 630 miliar untuk menutupi CAR. Sehingga, total dana yang dikucurkan kepada Bank Century sebesar Rp 6,762 triliun.

DPR baru turun tangan dalam permasalahan ini sehingga memanggil Sri Mulyani, Menteri keuangan, dimintai penjelasan mengenai pembengkakan kucuran dana kepada Century sebesar Rp 6,7 triliun. Padahal awalnya hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun. Sri Mulyani lagi-lagi berpendapat apabila Century ditutup maka akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia.

Kasus Century ini semakin rumit dan menyeret beberapa nama petinggi negara yang terlibat. Seperti bantahan mantan wakil presiden yang mengatakan bahwa ada perampokan di Bank Indonesia. Penegak hukum pun memvonis Robert Tantular 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar.

Pada tanggal 30 September laporan awal audit BPK mengungkapkan bahwa banyak kejangggalan dalam masalah pengucuran dana pada Bank Century. Atas temuan BPK yang janggal tersebut dibentuklah Panitia Khusus Hak Angket sebanyak 139 anggota dari 8 fraksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar